Tahap Awal Sosialisasi Pengisian BPD, Kecamatan Buayan Telah Menjangkau 9 dari 20 Desa Tekankan Pentingnya BPD Berkualitas dalam Mengawal Pemerintahan dan Pembangunan Desa
Tahap Awal Sosialisasi Pengisian BPD, Kecamatan Buayan Telah Menjangkau 9 dari 20 Desa Tekankan Pentingnya BPD Berkualitas dalam Mengawal Pemerintahan dan Pembangunan Desa
BUAYAN – Badan Permusyawaratan Desa atau BPD memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan desa. Oleh karena itu, proses pengisian anggota BPD harus dilaksanakan secara serius, cermat, dan berorientasi pada kualitas calon anggota yang akan mewakili masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Camat Buayan Nur Wahyudi, S.H., saat mengunjungi kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2027–2035 Desa Rogodono yang berlangsung di GOR Desa Rogodono, Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut juga menghadirkan Sekdin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Heru Siswanto, S.STP sebagai narasumber.
Dalam arahannya, Camat Buayan menegaskan bahwa BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi penyeimbang dalam jalannya pemerintahan.
Lebih lanjut, Camat Buayan menyampaikan bahwa peran BPD ke depan akan semakin berkembang. Tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD juga diharapkan dapat berperan dalam mengawal berbagai elemen dan kegiatan di masyarakat, termasuk pengawasan terhadap KDMP dan BUMDes.
Menurutnya, desa membutuhkan anggota BPD yang berkualitas, memiliki komitmen, serta mampu membersamai dan mengawal aktivitas pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan. Melalui proses pengisian anggota BPD inilah, masyarakat turut menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan desa untuk tujuh tahun ke depan.
Setiap anggota BPD nantinya memiliki hak sekaligus kewajiban untuk membersamai jalannya pemerintahan desa, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah atau keterwakilan masing-masing. Penetapan jumlah anggota BPD sendiri didasarkan pada ketentuan yang mempertimbangkan jumlah penduduk serta pendapatan atau kemampuan keuangan desa.
Camat Buayan menambahkan, pada periode mendatang BPD juga direncanakan akan menjadi mitra kejaksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat pondasi kelembagaan dan memberikan penguatan dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab BPD.
Kegiatan sosialisasi dan pembentukan panitia pengisian anggota BPD ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dimulai sejak Senin (2/11). Pelaksanaannya dibagi menjadi tiga tim, yaitu Tim 1 dikoordinatori Camat Buayan, Tim 2 dikoordinatori Sekretaris Kecamatan Buayan, dan Tim 3 dikoordinatori Kasi Tata Pemerintahan.
Hingga Rabu (4/11), sosialisasi telah dilaksanakan di sembilan desa dengan rincian, pada Senin (2/11) meliputi Desa Karangbolong, Jladri, dan Adiwarno. Selanjutnya pada Selasa (3/11) dilaksanakan di Desa Rangkah, Buayan, dan Geblug. Sementara pada Rabu (4/11), kegiatan berlangsung di Desa Rogodono, Rogodadi, dan Pakuran.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kecamatan Buayan berharap proses pengisian anggota BPD periode 2027–2035 di seluruh desa dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan. Lebih dari itu, proses ini diharapkan mampu menghasilkan anggota BPD yang berintegritas, memiliki kapasitas, serta mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam mengawal pemerintahan, pembangunan, dan aspirasi masyarakat desa.
