Pendisiplinan Pencegahan Penularan Covid-19
Pendisiplinan Pencegahan Penularan Covid-19
Pendisiplinan Pencegahan Penularan Covid-19
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen, hari ini Senin 22 Juni 2020 Forkopimcam Kecamatan Buayan melaksanakan monitoring langsung ke tempat-tempat pusat keramaian di wilayah Kecamatan Buayan.
Diantara tempat yang dikunjungi yakni Pasar Mergosono, Pasar Geblug, Pasar Hewan Purbowangi, bank BRI cabang Buayan, Alfamart yang ada di Desa Mergosono dan kantor Pos Buayan.
Monitoring ini bertujuan untuk menghimbau secara langsung kepada masyarakat bahwa dengan semakin meningkatnya kasus penularan covid-19 di wilayah Kabupaten Kebumen, masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dalam beraktifitas dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan perbub Kebumen No.29 tahun 2020 BAB III pasal 4 tentang Ruang Lingkup peraturan Buapati meliputi :
a. Physical distancing dan sosial distancing
b. Maskerisasi
c. Pembatasan waktu kegiatan masyarakat
d. Pembiasaan cuci tangan dan penggunaan disinfektan
e. Perlakuan terhadap pemudik/ pendatang.
Selain itu, melihat pada perbub Kebumen no. 29 tahun 2020 Bab IV pasal 5 tentang physical distancing dan social distancing maka lokasi yang rawan adalah tempat-tempat pusat keramaian, oleh karena itu monitoring dilaksanakan di tempat-tempat pusat keramaian di wilayah Buayan.
Dalam kegiatan ini camat Buayan Bapak Drs. Isnadi, M.AP didampingi oleh sekcam Buayan (Bp. Achmadi, S.Sos), Kasi Pelum dan Kesos (Bpk Misno, S.Pd, M.Pd), PLT Kasi Trantib (Bpk. Sarno, S.Pd), staff trantib (Bpk Sudar) juga ikut turun langsung ke lapangan untuk meninjau secara langsung. Dengan adanya pendisiplinan secara langsung oleh tim pendisiplinan covid-19, masyarakat dapat memperhatikan kebersihan dan kesehatan masing-masing sehingga warga Buayan (khususnya) dan warga Kebumen (umumnya) terhindar dari penularan covid-19.