Kartu Keluarga
Kartu Keluarga
Syarat pembuatan KK
1. KK asli
2. Pendukung dokumen (FC surat nikah, FC akte kelahiran, FC ijazah terakhir, bukti golongan darah)
3. Apabila tambah anak tambah surat kelahiran dari Bidan/Penolong kelahiran dan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa.
4. Apabila kematian tambah surat kematian.
5. Kartu golongan darah apabila usia sudah lebih dari 17 th.
File Terkait:
-- Standar Pelayanan Kecamatan Buayan
---- Berita Terkait ----