Kartu Keluarga
Kartu Keluarga
Syarat pembuatan KK
1. KK asli
2. Pendukung dokumen (FC surat nikah, FC akte kelahiran, FC ijazah terakhir, bukti golongan darah)
3. Apabila tambah anak, lampirkan syarat pembuatan Akta Kelahiran
4. Apabila kematian tambahkan syarat pembuatan Akta Kematian
5. Kartu golongan darah apabila usia sudah lebih dari 17 th.
File Terkait:
-- Standar Pelayanan E-LATIN Kecamatan Buayan-- Standar Pelayanan 2026 Kecamatan Buayan
---- Berita Terkait ----
