Pembuatan Tempat Isolasi Terpusat Covid-19 Kecamatan Buayan
Pembuatan Tempat Isolasi Terpusat Covid-19 Kecamatan Buayan
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disesase (Covid-19) di Kabupaten Kebumen dan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor : 443/1173 tentang Upaya Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Paska Hari Libur Lebaran/Hari Raya Idul Fitri 1442H di Kabupaten Kebumen, pada hari Kamis, 1 Juli 2021 pukul 07.45 WIB s.d selesai dilaksanakan kegiatan Pembuatan Tempat Isolasi Terpusat Covid 19 Buayan Tingkat Kecamatan Buayan di Desa Adiwarno Dukuh Pejarakan RT 005 RW 002.
Dalam kegiatan ini Jumlah personil yang terlibat yakni dari Kantor Kecamatan Buayan sebanyak 5 orang termasuk Camat Buayan dan Sekcam Buayan, Koramil 2 orang, Polsek 3 orang, Perangkat Desa 10 orang dan Linmas : 3 orang orang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan ruang isolasi bagi warga Kecamatan Buayan yang terpapar covid-19 dan tidak bisa melakukan isolasi mandiri, harapannya meskipun tersedia ruang isolasi terpusat namun tidak banyak yang menggunakan atau bahkan tidak ada yang diisolasi secara terpusat dalam arti semua warga Kecamatan Buayan terbebas dari wabah Covid-19 dan selalu dalam kondisj sehat.
Kegiatan berjalan dengan lancar,,,tetap semangat lawan Covid-19 dan patuhi protokol kesehatan.