Rakor Evaluasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2020 LPPD dan LKPPD tahun 2020
Rakor Evaluasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2020 LPPD dan LKPPD tahun 2020
Kantor Kecamatan Buayan melalui Kasi Tata Pemerintahan melaksanakan kegiatan Rakor Evaluasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2020 LPPD Dan LKPPD Tahun 2020 di GOR Desa Rogodono Kecamatan Buayan pada Kamis (17/6/2021).
Acara dihadiri oleh Sekdes dan Perangkat Desa se-Kecamatan Buayan yang menangani Laporan terkait, Kasi Tapem Kecamatan Buayan, Staf Kasi Tapem, Staf Administrasi Kantor Kec. Buayan dan Pendamping Desa.
Acara dibuka langsung oleh Bapak Wiwit Setyadi Arisusanto, SE selaku Kasi Tapem Kecamatan Buayan sekaligus pemaparan materi, diantara materi yang disampaikan yakni :
1. Dasar penyusunan laporan perdes Realisasi APBDesa Tahun 2020 adalah :
- Perbub No 40 Tahun 2016 tentang SOTK Desa
- Perbub No 66 Tahun 2018 tentang pengelola keuangan desa PPKD
2. Dasar Penyusunan Laporan LPPD dan LKPD adalah :
- Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia NO 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa
- Peraturan Bupati No 40 Tahun 2016 tentang SOTK Desa.
Selain Bp. Wiwit Setyadi Arisusanto, SE pemaparan materi juga disampaikan oleh Bapak Suhartono dan Bapak Romelan selaku Pendamping Desa.
Acara berjalan dengan lancar.