Komitmen Optimalisasi Pajak Daerah Lunas 100% Sebelum Jatuh Tempo, Bentuk Dukungan dan Kesadaran Masyarakat Buayan Terhadap Program-Program Pemerintah
Komitmen Optimalisasi Pajak Daerah Lunas 100% Sebelum Jatuh Tempo, Bentuk Dukungan dan Kesadaran Masyarakat Buayan Terhadap Program-Program Pemerintah
BUAYAN – Evaluasi Penanganan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah agar dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (6/10) bertempat di Ruang Rapat Gedung A Setda Kabupaten Kebumen.
Dalam evaluasi tersebut, pengelolaan PBB-P2 menjadi perhatian penting untuk memperkuat kesadaran wajib pajak, meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, serta memastikan pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kecamatan Buayan berhasil menuntaskan pelunasan PBB-P2 Tahun 2026 sebesar 100 persen sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026, dengan total penerimaan mencapai Rp2.460.708.805. Capaian ini mencerminkan terpenuhinya target penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Buayan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen juga menghadirkan program penghapusan denda PBB-P2 hingga 100 persen serta pengurangan pokok tunggakan sebesar 21 persen untuk periode pajak 2019–2025. Program tersebut berlaku hingga 15 Desember 2026.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Sementara itu, evaluasi penanganan PBB-P2 diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak, sehingga penerimaan daerah semakin optimal dan mampu mendukung pembangunan Kabupaten Kebumen secara berkelanjutan.
