Purbowangi Gelar Musdes Perubahan APBDes 2026, Sekcam Tekankan Pengelolaan Anggaran Sesuai Ketentuan
Purbowangi Gelar Musdes Perubahan APBDes 2026, Sekcam Tekankan Pengelolaan Anggaran Sesuai Ketentuan
BUAYAN – Pemerintah Desa Purbowangi melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (23/9). Kegiatan tersebut menjadi forum pembahasan penyesuaian anggaran desa sekaligus penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan keuangan Desa Purbowangi.
Kepala Desa Purbowangi menyampaikan rasa syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta terima kasih kepada Tim Penyusun Perubahan APBDes Tahun 2026 yang telah mempersiapkan proses perubahan anggaran.
Kepala Desa mengajak seluruh peserta untuk mencermati dan memahami setiap perubahan yang akan dilakukan, baik berupa penambahan maupun pengurangan anggaran, termasuk adanya kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan. Dengan adanya penyesuaian tersebut, APBDes Tahun 2026 Desa Purbowangi akan mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa juga menyampaikan kepada RT, RW, dan kader agar membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai data desil. Hal tersebut menyusul masih adanya masyarakat yang datang ke pemerintah desa untuk meminta perubahan atau penurunan desil berkaitan dengan bantuan sosial.
Selain membahas APBDes, Kepala Desa menyampaikan perkembangan pembahasan tata ruang kawasan Karanganyar–Gombong yang turut mencakup wilayah Desa Purbowangi. Pemerintah Desa Purbowangi telah mengikuti pembahasan penataan ruang untuk jangka waktu hingga 20 tahun ke depan.
Dalam pembahasan di Baperinda, Desa Purbowangi juga diajukan sebagai salah satu kawasan industri. Oleh karena itu, Kepala Desa mengingatkan pentingnya menjaga dan memperhatikan keberadaan tanah kas desa, termasuk agar tidak sembarangan melakukan tukar-menukar tanah kas desa karena prosesnya berkaitan dengan ketentuan dan kewenangan pada tingkat yang lebih tinggi.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Buayan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdes Perubahan APBDes merupakan bagian dari tahapan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, perubahan APBDes dilakukan untuk menyesuaikan beberapa komponen pendapatan sekaligus menyinkronkannya dengan belanja yang akan dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Perubahan APBDes dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Permendagri dan Peraturan Bupati mengenai pengelolaan keuangan desa, dengan batas waktu pelaksanaan perubahan APBDes paling lambat 30 September 2026. Untuk mendukung proses tersebut, Kecamatan Buayan juga telah memfasilitasi jadwal desk bagi desa dalam rangka pembahasan perubahan APBDes.
Dalam kesempatan tersebut, Sekcam turut mengingatkan mengenai kebijakan pelayanan publik sebagaimana disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Kebumen tentang birokrasi pelayanan, bahwa pelayanan administrasi di tingkat desa maupun kecamatan harus diberikan dengan prinsip nol rupiah atau tanpa pungutan biaya.
Terkait pengelolaan anggaran, ia mengingatkan agar belanja desa tetap disesuaikan dengan kemampuan pendapatan. Apabila belanja lebih besar daripada pendapatan, pembiayaannya dapat menggunakan SILPA tahun sebelumnya sesuai ketentuan, sehingga desa tidak sampai menimbulkan utang.
Sekcam juga mengingatkan bahwa tahun 2027 akan menjadi periode penting bagi pemerintahan desa seiring adanya transisi jabatan kepala desa. Oleh karena itu, perencanaan dan pengelolaan anggaran perlu dilakukan secara cermat agar dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung keberlanjutan pemerintahan desa.
Selain aspek pemerintahan dan keuangan, Sekcam mendorong penguatan sektor ekonomi masyarakat. Di tengah kondisi penurunan pendapatan, pemerintah desa bersama masyarakat diharapkan dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pengelolaan berbagai sumber ekonomi desa, termasuk BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Penguatan sektor ekonomi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Desa Purbowangi.
Musdes Perubahan APBDes Tahun 2026 kemudian dilanjutkan dengan pemaparan perubahan anggaran oleh Tim Penyusun serta pembahasan dan penyampaian masukan dari peserta musyawarah. Melalui forum tersebut, diharapkan perubahan APBDes dapat disusun secara transparan, sesuai ketentuan, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Desa Purbowangi.
