Menuju Tata Kelola Keuangan Desa yang Tertib, Kecamatan Buayan Sosialisasikan Penyusunan Perubahan APBDes 2026
Menuju Tata Kelola Keuangan Desa yang Tertib, Kecamatan Buayan Sosialisasikan Penyusunan Perubahan APBDes 2026
BUAYAN – Kecamatan Buayan melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Perubahan APBDes Tahun 2026 pada Rabu (16/09/2026) bertempat di Pendopo Kecamatan Buayan. Kegiatan diikuti oleh Sekdes dan Kaur Keuangan Desa se-Kecamatan Buayan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan memastikan penyusunan perubahan APBDes sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Plt. Kasi Tata Pemerintahan Subroto, S.E., menyampaikan sejumlah hal terkait kondisi dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Desa yang mengalami kelangkaan air diminta segera melaporkan melalui Camat kepada BPBD. Pemerintah desa juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran serta segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 bagi desa yang belum lunas.
Sementara itu, Plt. Kasi Pemberdayaan Masyarakat Embriyowati C., S.Tr.Keb., S.KM., Bdn., M.M., menyampaikan beberapa agenda, antara lain pengumpulan dokumen RKPDES Tahun 2027 dalam bentuk soft copy dan hard copy, pelatihan pengembangan Desa Ekspor, serta tertib administrasi pelaksanaan bantuan keuangan untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan bagi 8 desa. Disampaikan pula rencana Webinar LENTERA Volume 20 pada 29 September 2026 dengan tema “Mengubah Potensi Desa Menjadi Nilai Ekonomi: Menakar Peluang, Mengukur Kelayakan, dan Keberlanjutan Usaha Pangan.”
Materi utama mengenai Perubahan APBDes Tahun 2026 disampaikan oleh Ibu Umi Yuliastuti, S.STP., M.Si., dari Dinas PMD. Disampaikan bahwa Perubahan APBDes Tahun 2026 ditetapkan paling lambat 30 September 2026 dengan proses evaluasi di kecamatan maksimal 7 hari kerja. Pemerintah desa juga mendapatkan penjelasan mengenai ADD, SILPA Siltap, pengelolaan aset desa, SOTK, tunjangan, operasional pemerintah desa, serta ketentuan penggunaan Dana Desa.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah desa diingatkan agar berhati-hati dan tertib dalam pengelolaan keuangan desa, memastikan setiap penganggaran telah tercantum dalam RKPDes, serta mematuhi ketentuan terkait penggunaan Dana Desa dan pengelolaan aset desa.
Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemerintah desa sehingga penyusunan Perubahan APBDes Tahun 2026 dapat dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
