Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
BUAYAN - Sesuai dengan SE Bupati Kebumen No. 200.1.2/1368 Tahun 2025 tentang Ketentuan Mendengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Desa dan Lembaga Pelayanan Publik, Pemerintah Kecamatan Buayan melaksanakan giat Mendengarkan dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB pada setiap hari kerja. Hal ini bertujuan dalam rangka menumbuhkan semangat Nasionalisme dan Jiwa Kebangsaan.
---- Berita Terkait ----