SK DIK
SK DIK
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai "Daftar Informasi yang Dikecualikan" dalam Pasal 17. Pasal tersebut menyatakan bahwa informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan kepentingan negara, individu, atau kepentingan lainnya, yang meliputi:
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi dan rahasia pribadi seseorang;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan profesionalisme;
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi lain yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
File Terkait:
-- SK DIK Tahun 2024-- SK DIK Tahun 2025
-- SK DIK Tahun 2026
---- Berita Terkait ----
