Kasi Trantib Kecamatan Buayan Dampingi Satpol PP Tertibkan Reklame
Kasi Trantib Kecamatan Buayan Dampingi Satpol PP Tertibkan Reklame
Menindaklanjuti Perda Nomor 4 Tahun 2020, terkait penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak di wilayah Kabupaten Kebumen, Kasi Trantib melaksanakan koordinasi dan pendampingan penertiban reklame dan baliho yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kebumen. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu 4 Januari 2023 bertempat di wilayah kantor Kecamatan Buayan. Penertiban merupakan tindakan penegakan peraturan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja terhadap tindakan yang melanggar ketentuan peraturan daerah atau ketertiban umum. Selain agar tidak menganggu keindahan dan pemandangan lingkungan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang dispilin, tertib dan aman.