Berjalan Transparan dan Tertib, Seleksi Calon Kaur TU dan Umum Desa Geblug Selesai Dilaksanakan
Berjalan Transparan dan Tertib, Seleksi Calon Kaur TU dan Umum Desa Geblug Selesai Dilaksanakan
BUAYAN – Rabu (16/9/2026) Pemerintah Desa Geblug melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa formasi Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum, bertempat di Balai Desa Geblug. Kegiatan dihadiri Forkopimcam Buayan, Kepala Desa Geblug beserta perangkat, Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, pengawas dari BPD Desa Geblug, serta seluruh peserta seleksi.
Kegiatan diawali dengan sambutan Camat Buayan Nur Wahyudi, S.H. yang menyampaikan apresiasi kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan atas kerja keras dalam mempersiapkan naskah soal sekaligus menjaga kerahasiaan dan objektivitas proses seleksi. Camat juga memberikan motivasi kepada seluruh peserta agar mengikuti setiap tahapan dengan optimis dan memberikan kemampuan terbaik.
Seleksi diawali dengan pembacaan tata tertib oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan, Dhani Nur Prasetya Adi, S.H., dilanjutkan penyaksian pembukaan segel tempat penyimpanan naskah soal secara terbuka. Selanjutnya, peserta mengikuti ujian tertulis selama 60 menit, ujian wawancara selama 60 menit, serta ujian praktik komputer selama 45 menit yang dilaksanakan di SMP Negeri 2 Buayan.
Setelah seluruh tahapan selesai, dilakukan koreksi silang jawaban peserta dan penyusunan rekapitulasi nilai oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan. Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada pukul 18.30 WIB, diawali sambutan Ketua BPD, Kepala Desa Geblug, dan Sekretaris Kecamatan Buayan Suratman, S.H., M.Si., yang memberikan semangat kepada seluruh peserta untuk menerima hasil dengan tetap optimis.
Dari empat peserta yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi, diperoleh nilai sebagai berikut: Asep Parwanto 75,04; Fini Yuliana Pratama 68,75; Dyah Dwi Azizah 62,80; dan Siti Rohani 62,55.
Berdasarkan hasil tersebut, dua peserta dengan nilai tertinggi adalah Asep Parwanto dengan nilai 75,04 dan Fini Yuliana Pratama dengan nilai 68,75. Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, dua peserta dengan nilai tertinggi tersebut selanjutnya diusulkan dalam proses pengangkatan perangkat desa.
Proses selanjutnya dilakukan melalui permohonan rekomendasi oleh Pemerintah Desa Geblug kepada Kecamatan Buayan, sebelum diteruskan sesuai mekanisme dan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen. Seluruh rangkaian seleksi berjalan lancar, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahapan pengangkatan Perangkat Desa Geblug formasi Kaur Tata Usaha dan Umum.
