Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
Kecamatan adalah sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
Menurut PERBUP Kebumen NO 86 TAHUN 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut.
Tugas:
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
- perencanaan, pengoordinasian, pengendalian dan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- fasilitasi dan evaluasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- pembinaan dan fasilitasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.