Kegiatan Operasi Gabungan *Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat* ( PPKM )
Kecamatan : *Buayan*
Hari/Tgl : Kamis, 14 Januari 2021
Pukul : 10.00 s/d selesai
Sebagai berikut :
1. Pelaksanaan diawali APP dipimpin oleh Sekcam Buayan
2. Personil Kegiatan
a. Personil Kecamatan 2 orang
b. Personil Satpol PP Kecamatan 1 orang
c. Personil TNI /Koramil 2 orang
d. Personil Polri/ Polsek 2 orang
e. Personil lainnya : 2 orang
*Total personil : 9 orang*
Tim gabungan menyusuri :
Tim gabungan menyusuri wilayah Pertigaan Jladri jalan Karangbolong *Desa Jladri* Kecamatan Buayan
3. Dasar :
SE Bupati Kebumen No. 433/028/Setda/2021 tgl. 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kab. Kebumen
4. Sasaran :
Pertokoan, Swalayan, Caffe, Rumah Makan, PKL dan tempat umum yang berpotensi terhadap kerumunan setelah akhir kegiatan masyarakat pada Pukul 19.00 WIB.
5. Hasil Kegiatan :
A. Jl. Karangbolong Desa Jladri terdapat 5 pelanggar.
B. Melalui Pengamatan disertai contoh penggunaan Masker, Masyarakat dapat memakai masker dengan tepat.
C. Toko, Swalayan dan Warung, siap untuk tutup pada pukul 19.00
6. Sanksi/ upaya yang dilakukan :
a. Pemilik Swalayan dihimbau agar dilakukan penutupan saat itu yang dilakukan oleh pemilik langsung dan disaksikan oleh petugas;
b. Dilakukan peringatan agar tidak mengulangi kembali;
c. Pengunjung dilakukan pengarahan dan himbauan secara lesan agar segera kembali ke rumah masing masing;
d. Memberikan pengarahan terhadap pengunjung dan penjual tentang pemberlakuan PPKM di Wilayah Kabupaten Kebumen.
Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan diterima oleh masyarakat dengan baik.
DUMP,
Dokumentasi Terlampir